
YOGYAKARTA - Ada-ada saja ulah dua warga Karanganyar, Jawa Tengah itu. Di tengah-tengah kegelisahan akibat bencana letusan Gunung Merapi, keduanya malah melakukan tindakan penjabretan terhadap seorang pengungsi. Karena kesal, warga menghadiahinya bogem mentah hingga babak belur.
Penjambretan tersebut berlangsung tadi pagi, sekitar pukul 08.00 WIB, di Jalan Desa Glagaharjo, Cangkringan, tepatnya di Dusun Banjarasari, Cangkringan. Saat itu, Purwanti, (23), baru saja pulang mengantarkan ibunya berangkat ke sawah dari Ngemplak, Sleman. Tiba-tiba, dari arah belakang dua orang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria bernopol AD 5346 NS menjambret sebuah tas kecil miliknya.
Purwanti terkejut dan langsung berteriak mengetahui tasnya dijambret orang. Ia kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Cangkringan, Sleman. Berdasarkan keterangan ciri-ciri fisik yang dipaparkan Purwanti, polisi menyisir pelaku ke beberapa titik. Upaya penyisiran itu membutuhkan waktu tak lebih dari tiga jam.
Polisi menangkap pelaku tersebut secara terpisah. Pertama, sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku yang belakangan diketahui bernama Suranto Bin Trimo alias Petruk (23) ditangkap di Pangkurejo. Lima belas menit kemudian, Sutardi Bin Sutardji alias Benjo (26), ditangkap di Kali Kuning. Keduanya tercatat sebagai warga Karanganyar, Dusun Jungke.
Sebelum diamankan polisi, Sutardji sempat dihakimi oleh massa hingga babak belur. Warga kesal, karena dalam situasi ini, ia malah melakukan penjambretan. Dari tangan mereka, polisi mengamankan sebuah barang bukti berupa telepon genggam merek Nokia.
Sebelum ditangkap, Petruk dan Benjo sempat mencuri burung milik warga. Diduga burung yang dicuri tersebut sengaja dilepaskan oleh mereka ketika sedang terdesak karena dikejar polisi dan warga. Untuk menghindari kejaran, Benjo melompat ke jurang.
"Penjambretan ini direncanakan. Mereka memang sudah mengincar korban," kata Kanit Reskrim Polsek Cangkringan Aiptu Dwi, Senin, (01/11/2010), saat ditemui di kantornya. Ia melanjutkan, pelaku bernama Benjo dikenal sebagai residivis. Menurut Aiptu Dwi, penjambretan ini merupakan tindak kriminal pertama yang terjadi di Cangkringan pasca letusan Gunung Merapi, Selasa, (26/10/2010).
Akibat perbuatannya Petruk dan Benjo dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sumber : Tribunews
Penjambretan tersebut berlangsung tadi pagi, sekitar pukul 08.00 WIB, di Jalan Desa Glagaharjo, Cangkringan, tepatnya di Dusun Banjarasari, Cangkringan. Saat itu, Purwanti, (23), baru saja pulang mengantarkan ibunya berangkat ke sawah dari Ngemplak, Sleman. Tiba-tiba, dari arah belakang dua orang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria bernopol AD 5346 NS menjambret sebuah tas kecil miliknya.
Purwanti terkejut dan langsung berteriak mengetahui tasnya dijambret orang. Ia kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Cangkringan, Sleman. Berdasarkan keterangan ciri-ciri fisik yang dipaparkan Purwanti, polisi menyisir pelaku ke beberapa titik. Upaya penyisiran itu membutuhkan waktu tak lebih dari tiga jam.
Polisi menangkap pelaku tersebut secara terpisah. Pertama, sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku yang belakangan diketahui bernama Suranto Bin Trimo alias Petruk (23) ditangkap di Pangkurejo. Lima belas menit kemudian, Sutardi Bin Sutardji alias Benjo (26), ditangkap di Kali Kuning. Keduanya tercatat sebagai warga Karanganyar, Dusun Jungke.
Sebelum diamankan polisi, Sutardji sempat dihakimi oleh massa hingga babak belur. Warga kesal, karena dalam situasi ini, ia malah melakukan penjambretan. Dari tangan mereka, polisi mengamankan sebuah barang bukti berupa telepon genggam merek Nokia.
Sebelum ditangkap, Petruk dan Benjo sempat mencuri burung milik warga. Diduga burung yang dicuri tersebut sengaja dilepaskan oleh mereka ketika sedang terdesak karena dikejar polisi dan warga. Untuk menghindari kejaran, Benjo melompat ke jurang.
"Penjambretan ini direncanakan. Mereka memang sudah mengincar korban," kata Kanit Reskrim Polsek Cangkringan Aiptu Dwi, Senin, (01/11/2010), saat ditemui di kantornya. Ia melanjutkan, pelaku bernama Benjo dikenal sebagai residivis. Menurut Aiptu Dwi, penjambretan ini merupakan tindak kriminal pertama yang terjadi di Cangkringan pasca letusan Gunung Merapi, Selasa, (26/10/2010).
Akibat perbuatannya Petruk dan Benjo dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sumber : Tribunews


0 comments:
Post a Comment