
Lantaran butuh uang untuk biaya berobat orangtua, dua Warga Negara Asing (WNA) asal Iran MG (27) dan HS (25) rela menjadi kurir sabu seberat 5.100 gram dengan total harga Rp 7,650 miliar.
Keduanya ditangkap tim Customs Tactical Unit (CTU) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, pada Jumat (22/10/2010), sekira pukul 16.20 WIB.
Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita saabu di balik koper abu-abu merk Lojel dan President yang dibawa tersangka. Kepala KPPBC Bandara Soetta Bahaduri Wijayanta mengatakan, kedua kurir shabu tersebut berangkat ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Qatar Airways QR-0672 dengan rute Beirut-Doha-Jakarta-Yogyakarta.
Mereka disuruh oleh seorang WNA asal Iran yang berinisial M dengan upah USD1.000. "Jika mereka berhasil membawa dan mengantarkan sabu kepada M, upah mereka akan ditambah lagi sebanyak USD5.000. Mereka mengaku, menjadi kurir sabu karena butuh uang untuk biaya perawatan orangtua mereka yang sedang sakit,” terang Bahaduri, kepada okezone, di kantor Bea dan Cukai Bandara Soetta, Senin (25/10/2010).
Berdasarkan hasil penyelidikan tim CTU dan Polres Bandara Soetta, dibantu dengan tim Customs Narcotic Team (CNT) Tipe Madya Yogyakarta dan Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY, petugas berhasil membekuk Warga Negara Indonesia (WNI) BR dan AL, perantara yang disuruh M mengambil sabu yang dipesannya.
"Setelah dilakukan pengembangan di salah satu hotel di Yogyakarta, petugas berhasil menangkap dua orang penerima narkotika tersebut berkebangsaan Indonesia dengan inisial BR dan AL," tambahnya.
Mereka, sambung Bahaduri, dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara atau maksimum denda Rp10 miliar. “Sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dalam hal barang bukti yang beratnya melebihi 5 gram pelaku dipidana dengan pidana mati,” jelasnya.
SUmber : http://news.okezone.com/read/2010/10/25/338/386300/demi-orangtua-2-wn-iran-jual-sabu-ke-indonesia


0 comments:
Post a Comment