News Update :

Seorang Siswa SMA di Situbondo Perkosa Pacar Hingga Berdarah.. Kemaluan Korban Alami Pendarahan Serius

Monday, August 2, 2010

NA (14) warga Desa Kotakan, Kecamatan Kota, Situbondo, harus dilarikan ke rumah sakit. Pasalnya pelajar kelas III SMP ini mengalami pendarahan usai diperkosa oleh JH (16), warga kelurahan Mimbaan, yang tidak lain adalah pacarnya sendiri.



JH sendiri yang merupakan salah seorang pelajar SMA di Kota Situbondo, nekat memperkosa pacarnya karena diduga terlalu sering menonton film porno. Akibat pemerkosaan yang dilakukan sebanyak dua kali oleh JH terhadap NA, membuat korban mengalami pendarahan serius dari kemaluannya. Selain itu NA harus menjalani rawat inap di RSU dr Abdoer Rahem Situbondo.

Menurut keterangan, pemerkosaan yang dilakukan oleh JH terhadap korban NA, terungkap berdasarkan laporan salah seorang teman korban, Mila (17) terhadap orang tua NA. Saat itu Mila melaporkan kepada orang tua korban, kalau NA ada di ruang Unit Gawat Darurat (UGD) RSU dr Abdoer Rahem Situbondo dengan kondisi pendarahan serius dari vaginanya.

Khawatir dengan keselamatan anak perempuannya, orang tua korban langsung menuju ke ruang UGD RSU Abdor Rahem Situbondo dan menemukan anaknya terbaring lemas. Saat ditanya penyebab dirinya mengalami pendarahan, korban kemudian mengatakan dengan terus terang telah diperkosa pacarnya.

"Tanpa ditanya, dia (NA) langsung mengaku telah diperkosa JH. Itu pun dilakukan selama dua kali. Atas kejadian tersebut, kasusnya langsung saya laporkan ke SPK Polres Situbondo dengan harapan pelaku dihukum seberat-beratnya," terang Samsidi (48), usai melaporkan kasus perkosaan tersebut ke SPK Polres Situbondo, Minggu (01/8). [beritajatim/mah]

Perkosaan berdarah yang dilakukan seorang siswa SMA bernama JH (16) terhadap pacarnya yang masih SMP NA (14) di Situbondo ternyata dilakukan sebanyak dua kali. Perkosaan dilakukan belakang kantor PDAM.

Kasat Reskrim AKP Sunarto mengatakan, sesuai dengan laporan orang tua korban, terlapor dijerat dengan pasal 287 ayat 1, sub pasal 81 ayat 244 Undang-undang nomor 2002 tentang perlindungan anak. Menurut Kasat Reskrim Polres Situbondo hubungan intim yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban itu sebenarnya atas asas suka sama suka.

"Namun, karena perbuatan terlapor melakukan terhadap anak dibawah umur, terlapor diancam hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara," ujar AKP Sunarto. AKP Sunarto juga mengatakan berdasarkan laporan orang tua korban, pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri itu sebanyak dua kali, pertama kali dilakukan pada Rabu, (28/7) dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di belakang kantor PDAM lama, dilokasi perumahan Panji Permai.

Ditempat yang sama pada hari Sabtu kemarin (31/7), sekitar pukul 19.00 WIB. pelaku kembali melakukan hubungan intim dengan korban. "Kalau yang pertama kali korban hanya mengeluarkan darah sedikit. Tapi untuk kedua kalinya, mengakibatkan korban mengalami pendarahan serius. Sehingga, kasus perkosaan gadis dibawah umur ini terungkap, dan orang tua korban langsung melaporkan kasusnya ke Polres Situbondo," pungkasnya.

JH sendiri yang merupakan salah seorang pelajar SMA di Kota Situbondo, nekat memperkosa pacarnya karena diduga terlalu sering menonton film porno. Akibat pemerkosaan yang dilakukan sebanyak dua kali oleh JH terhadap NA, membuat korban mengalami pendarahan serius dari kemaluannya. Selain itu NA harus menjalani rawat inap di RSU dr Abdoer Rahem Situbondo.

sumber http://blognyajose.blogspot.com/2010/08/parah-siswa-sma-perkosa-pacar-hingga.html
Share this Article on :

0 comments:

Post a Comment

 

© Copyright Ketahuilah 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.