
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, praktek jual beli sperma haram hukumnya, sedangkan pendirian bank air susu ibu (ASI) diperbolehkan dengan persyaratan tertentu.
"Donor sperma diharamkan, begitu juga mendirikan bank sperma," demikian fatwa MUI yang dibacakan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh dalam Musyawarah Nasional (Munas) MUI ke VIII di Hotel Twin Plasa, Jakarta Barat, Selasa.
"Donor sperma diharamkan, begitu juga mendirikan bank sperma," demikian fatwa MUI yang dibacakan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh dalam Musyawarah Nasional (Munas) MUI ke VIII di Hotel Twin Plasa, Jakarta Barat, Selasa.
Dalam kesempatan itu, MUI juga membahas mengenai wacana pendirian bank ASI dengan persyaratan tertentu. "Syarat pertama adalah bank ASI boleh setelah melalui musyawarah antara orangtua bayi dan donor yang termasuk pembahasan mengenai biaya bagi donor," ujar Asrorun.
Musyawarah antara kedua belah pihak dibutuhkan karena anak yang menyusu dari ibu yang sama akan menjadi saudara sesusuan yang haram hukumnya untuk menikah.
Jika orangtua bayi mengetahui siapa donor bagi ASI yang digunakan, pernikahan antara saudara sesusuan yang diharamkan agama tersebut dapat dihindari.
Syarat lain dari dibolehkannya bank ASI tersebut adalah bahwa donor harus dalam kondisi sehat dan tidak hamil selama memberikan ASI-nya. "Para donor juga harus tetap menjaga syariat Islam dalam perilaku sehari-hari," kata Asrorun.
sumber http://yangcocok.blogspot.com/2010/07/bank-sperma-haram-bank-asi-boleh.html
"Kalau buat aku, MUI lebih mengerti yang sifatnya gibah dan fitnah, mungkin penonton yang nonton TV akan terima-terima saja," kata Rossa saat ditemui di Studio VI RCTI, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (28/7/2010).
Menurut Rossa, fatwa haram yang dikeluarkan MUI sudah pasti dipertimbangkan masak-masak. Bisa jadi, lanjut Rossa, hal tersebut guna menegur pelaku media. "Itu yang bahaya. Kadang-kadang aku sering juga ngerasa, kadang script-nya itu rada gimana, mungkin ini jadi teguran juga untuk pelaku media ya. Kalau menyiarkan sesuatu itu mending yang benar-benar fakta saja," jelas Rossa.
Kata Rossa, infotainment saat ini seperti dua sisi mata uang. "Banyak juga untungnya, enggak semuanya rugi. Aku pasti banyak diuntungkan ya, cuma dirugiinnya soal gosip saja. Aku juga suka komplain ke media kalau memang berita aku enggak penting. Kadang enggak pakai wawancara, beritanya sudah ditulis, tapi enggak benar," jabarnya.
Karena alasan itu pula, Rossa menyambut positif fatwa MUI. "Ini ada baiknya bahwa profesi kita rentan ya, itu (gosip) bisa merugikan orang lain," ujar Rossa. "Saya setuju atau tak setuju tak akan mengubah dalam fatwa ya, tapi menurut saya ini ada baiknya juga," imbuhnya.
Fatwa haram infotainment berlebihan? "Enggak sih, kalau kita enggak kena sih enggak berasa, tapi kalau kena berita enggak benarnya baru berasa kan ya," tegas mantan istri drumer Yoyok "Padi" itu


0 comments:
Post a Comment